Diskominfostaper – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi memperketat aturan penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Langkah tegas ini diambil melalui penerbitan Surat Edaran Nomor: 800/853/BKPSDM/2026 yang bertujuan untuk mengembalikan fokus utama pegawai pada pelayanan publik serta menjaga muruah institusi pemerintah.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap fenomena penggunaan platform digital pribadi yang dianggap mulai mengganggu produktivitas dan profesionalisme kerja di lingkungan kantor pemerintahan.
Dalam poin-poin utama Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI secara spesifik melarang seluruh ASN maupun tenaga kerja sukarela untuk melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun media sosial pribadi seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan platform serupa selama jam kerja berlangsung.
Selain larangan siaran langsung, para pegawai juga diinstruksikan untuk tidak memproduksi maupun mengunggah konten yang berisi aktivitas pribadi yang tidak relevan dengan tugas dan fungsi pekerjaan mereka. Larangan ini berlaku sepenuhnya selama waktu operasional kantor, di mana setiap aparatur diwajibkan mencurahkan tenaga dan perhatiannya untuk melayani masyarakat Bumi Serepat Serasan.
Meskipun terdapat pembatasan ketat bagi akun pribadi, Pemerintah Kabupaten PALI tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan media sosial untuk kepentingan dinas. Pengecualian ini hanya diberikan kepada akun resmi milik Humas atau Unit Kerja terkait yang bertugas menyampaikan informasi publik, sosialisasi program pembangunan, atau edukasi masyarakat. Aktivitas digital dalam kategori ini dinilai sebagai bagian dari tugas jabatan yang menunjang keterbukaan informasi pemerintah.
Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini tidak akan ditoleransi. Setiap aparatur yang terbukti melanggar aturan penggunaan media sosial selama jam kerja akan dihadapkan pada sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai yang berlaku.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama dengan atasan langsung di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan.
Penerbitan edaran ini merupakan bagian dari komitmen besar Pemerintah Kabupaten PALI dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, tertib, dan berwibawa. Dengan meminimalkan gangguan dari aktivitas digital yang tidak produktif, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat meningkat secara signifikan. Para ASN diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menunjukkan dedikasi tinggi dan integritas sebagai pelayan negara.
Masyarakat dan seluruh elemen pegawai dapat mengakses dokumen Surat Edaran secara lengkap melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah atau dengan memindai kode QR yang telah disosialisasikan di berbagai kanal informasi Diskominfostaper PALI.Poin penting yang WAJIB dipatuhi:
β DILARANG Live di medsos pribadi (TikTok, IG, FB, dll) selama jam kerja
β DILARANG buat konten aktivitas pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan
β
PENGECUALIAN hanya untuk akun resmi Humas/Unit Kerja untuk informasi publik
β οΈ SANKSI DISIPLIN menanti bagi yang melanggar
Saat jam kerja, fokus kita adalah melayani masyarakat Bumi Serepat Serasan. Yuk jaga marwah ASN dan berikan pelayanan terbaik! πͺ
π Baca SE Lengkapnya:
π Scan QR Code di gambar ini
π Atau klik: http://bit.ly/4eZ7LmY